Fakta-fakta Tentang PPPK Paruh Waktu yang Disebut sebagai Solusi untuk Tenaga Honorer
Lusi mahgriefie
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:11 WIB
Ilustrasi: ist
Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu itu dan apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada?
Istilah PPPK Paruh Waktu sedang ramai diperbincangkan. Tak banyak yang memahami mengenai hal tersebut, alih-alih paham malah muncul tanda tanya besar mengenai pengertian maupun jabatan seperti apa pada PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga:Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?
Hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Hal itu sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Berikut ini fakta-fakta tentang PPPK Paruh Waktu:
Tujuan PPPK Paruh Waktu
Istilah PPPK Paruh Waktu sedang ramai diperbincangkan. Tak banyak yang memahami mengenai hal tersebut, alih-alih paham malah muncul tanda tanya besar mengenai pengertian maupun jabatan seperti apa pada PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga:Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?
Hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Hal itu sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Berikut ini fakta-fakta tentang PPPK Paruh Waktu:
Tujuan PPPK Paruh Waktu